Buku Muatan Lokal yang disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal.
Sesuai dengan GBPP pada Pergub tersebut, pada tingkat ini, kegiatan belajar-mengajar difokuskan pada pemahaman dasar tentang Seni Budaya, Cerita Rakyat, dan Alat-alat Tradisional Kalimantan Tengah.