Buku Muatan Lokal yang disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal.
Sesuai dengan GBPP pada Pergub tersebut, pada tingkat ini, kegiatan belajar-mengajar difokuskan pada pemahaman dasar tentang Bahasa dan Sastra Daerah, Kesenian Daerah, Keterampilan dan Kerajinan, dan Adat Istiadat dan Hukum Adat.